Indonesia memiliki keunggulan potensial dalam hal sumber daya alam sehingga sangat strategis bagi perkembangan berbagai macam industri. Pada tahun 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah industri mikro dan kecil di Indonesia adalah 4.209.817 perusahaan, sedangkan industri besar dan menengah adalah 29.363 perusahaan. Pada tahun 2021, berdasarkan data BPS, Jawa Tengah (Jateng) memiliki industri besar dan menengah sejumlah 204.034 perusahaan serta industri mikro dan kecil sejumlah 898.162 perusahaan. Seluruh industri tersebut tentunya membutuhkan jasa di bidang akuntansi dan perpajakan mengingat seluruh kegiatan ekonomi tidak lepas dari kewajiban pelaporan keuangan dan perpajakan.
Data dari Indonesian E-Commerce Association (IdEA) tahun 2021 menunjukkan bahwa sebanyak 19 juta pelaku usaha telah mengadopsi ekosistem digital dalam pelaksanaan proses bisnisnya. Pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan ekonomi perusahaan akan memunculkan area- area baru yang potensial menjadi objek pajak baru yang belum ada sebelumnya. Pada situasi ini, perusahaan membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dalam bidang keilmuan serta kemampuan dalam menerapkan konsep perpajakan pada masalah riil yang dihadapi di dunia kerja. Selain itu, dibutuhkan pula SDM yang mampu menganalisis dampak dari penggunaan teknologi terhadap transaksi ekonomi perusahaan.
Saat ini jumlah pegawai kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mencukupi untuk melayani para pelaku usaha. Data Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menunjukkan bahwa rasio antara jumlah pegawai DJP dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini adalah 1 banding 1.391. Hal ini mencerminkan bahwa SDM yang tersedia dari otoritas pajak belum cukup untuk memenuhi dan melayani kebutuhan industri. Terlebih lagi, dengan semakin tingginya penggunaan teknologi digital dalam proses bisnis perusahaan serta peraturan perpajakan Indonesia yang sangat dinamis, maka semakin urgent pula kebutuhan industri dan praktisi akuntansi perpajakan terhadap SDM yang berkualitas di bidang perpajakan.
Adanya ketimpangan antara kebutuhan industri akan praktisi akuntansi perpajakan dengan SDM yang tersedia mendorong Universitas Tidar (Untidar) untuk memenuhi peluang tersebut. Untidar bertekad untuk dapat menghasilkan lulusan yang kompeten dan terampil serta dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan Indonesia dengan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, Untidar juga dikelilingi oleh kawasan agraris yang potensial yang berkontribusi dalam produksi industri rokok, kayu lapis, mebel, sandang, karoseri, barang konsumsi rumah tangga, jasa pariwisata (hospitality), rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini berpotensi dimanfaatkan Untidar sebagai lokasi laboratorium perkuliahan lapangan. Selain itu, Jawa Tengah sedang gencar untuk mengembangkan industri dan telah memiliki 7 Kawasan Industri yang dihuni oleh berbagai perusahaan berskala nasional dan internasional. Di lain pihak, jumlah SDM yang ahli di bidang akuntansi perpajakan masih terbatas. Hal ini ditunjukkan dengan adanya pengguna saat ini (Existing Users) seperti perusahaan atau industri lebih cenderung menggunakan jasa akuntansi, perpajakan dan assurance dari kota besar. Situasi ini menjadikan peluang yang besar bagi Untidar untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, khususnya dalam bidang akuntansi perpajakan.
Untidar mengembangkan budaya belajar yang mandiri untuk meningkatkan jiwa kewirausahaan bagi mahasiswa. Hal ini sesuai dengan visi Untidar yaitu “Menjadi Universitas Unggul dalam Bidang Kewirausahaan berbasis Sumberdaya dan Kearifan Lokal”. Selain itu, munculnya trend penyelenggaraan pendidikan untuk tenaga siap kerja yang terampil mendorong Fakultas Ekonomi (FE) Untidar untuk membuka program Sarjana Terapan Akuntansi dengan penciri Akuntansi Perpajakan.
Adanya kesenjangan antara tenaga ahli perpajakan saat ini dengan tuntutan pasar dimana digitalisasi perpajakan, teknologi informasi akuntansi dan perkembangan industri menjadi penting untuk dipenuhi, maka beberapa kebutuhan industri di bawah ini perlu untuk segera diwujudkan, yaitu:
- Tuntutan pengguna lulusan terhadap lulusan yang menguasai keahlian komprehensif di bidang accounting, finance and tax.
- Trend perpajakan di masa depan yang berbasis teknologi dan digital.
Analisis yang telah dilakukan tersebut menjadi dasar bagi Untidar untuk membuka Program Studi (Prodi) Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan dengan keunikan/ keunggulan keahlian di bidang Akuntansi, Perpajakan dan Teknologi Informasi Perpajakan dengan menginternalisasi nilai Accountaxpreneurship.
Accountaxpreneurship sendiri merupakan nilai-nilai yang harus terimplementasi oleh setiap accountaxpreneur. Sedangkan Accountaxpreneur adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh lulusan untuk berwirausaha secara mandiri dalam bidang akuntansi dan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu Untidar juga menekankan mahasiswa untuk memiliki literasi teknologi yang memadai untuk melakukan pengelolaan pajak bagi Wajib Pajak (WP) dan juga terampil berkomunikasi untuk menunjang pelaksanaan tanggung jawab WP secara efektif. Hal yang paling penting dari semua adalah membiasakan mahasiswa untuk bekerja dengan teknologi dan selalu beradaptasi dengan perkembangan.
Visi:
“Menjadi Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan yang Unggul Dalam Bidang Kewirausahaan Berbasis Sumberdaya dan Kearifan Lokal”
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu Akuntansi Perpajakan untuk menghasilkan lulusan yang unggul dalam bidang kewirausahaan berbasis sumber daya dan kearifan lokal di bidang akuntansi.
- Menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya ilmu Akuntansi Perpajakan serta bidang kewirausahaan berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu Akuntansi Perpajakan dengan memprioritaskan pengembangan kewirausahaan berbasis sumber daya dan kearifan lokal.
- Mengembangkan tata kelola dan layanan akademik yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggungjawab, dan adil.
Prodi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan FE Untidar diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki profil salah satu dari 4 profil lulusan yang diharapkan, diantaranya yaitu (1) Accountaxpreneur, (2) Akuntan Pajak, (3) Pemeriksa Pajak, dan (4) Penyuluh Pajak. Keempat profil lulusan tersebut merupakan hasil dari FGD yang melibatkan stakeholder yang terdiri dari perwakilan Akademisi, Instansi Pemerintah, Asosiasi dan Pelaku Industri di bidang akuntansi perpajakan.
No | Nama Dosen | NIDN |
1 | Masculine Muhammad Muqorobin, S.E., M.Si. | 0030098904 |
2 | Nuwun Priyono, S.E., M.Ak., Akt., CA. | 623108001 |
3 | Endang Kartini Panggiarti, S.E., M.Si. | 625047803 |
4 | Dr. Siti Arifah, SE.Akt, M.Si. CA. | 0008067801 |
5 | Dr. Muhamad Wahyudi, S.Pd., M.Si. | 1002088001 |
6 | Yulida Army Nurcahya, S.E, M.Acc | 0013078906 |
7 | Agustina Prativi Nugraheni, S.Pd., M.Si. | 0014089101 |
8 | Ghina Fitri Ariesta Susilo, S.E., M.Sc. | 0013049301 |
9 | Chaidir Iswanaji, S.E., M.Akt. | 0608037601 |
10 | Supanji Setyawan, S.Pd., M.Si. | 0027059002 |
11 | Siti Rokhaniyah, S.E., M.Sc. | 0620028802 |
12 | Risma Wira Bharata, S.E., M.Sc. | 0530048802 |
13 | Octavia Lhaksmi Pramudyastuti, S.E., M.Acc. | 0025108805 |
14 | Kartika Pradana Suryatimur, S.E., M.Acc. | 0021049104 |
15 | Nibras Anny Khabibah, S.E., M.Sc., Ak. | 0014029202 |
16 | Suci Nasehati Sunaningsih, S.E., M.Acc. | 0021019301 |
17 | Siti Afidatul Khotijah, S.E., M.Ak. | 0009119401 |
18 | Alex Johanes Simamora, S.E., M.Acc. | 0024028806 |
19 | Mumpuni Wahyudiarti Sitoresmi, S.E., M.Akt. | 0018129307 |
20 | Atika, S.E., M.Sc. | 0008089502 |
21 | Herlina Manurung, S.E., M.Si., Ak. CA. | 0028027908 |
22 | Eva Wulandari, S.E., M.Sc. | 0017108001 |
23 | Erni Puji Astutik, S.E., M.Si. | 0607078401 |
24 | Diah Agustina Prihastiwi, S.E., M.Acc. | 0010088905 |
25 | Ayunda Putri Nilasari. S.Pd., M.Si. | 0606099001 |
26 | Retnosari, S.Pd., M.Si. | 0618089101 |
27 | Ari Nurul Fatimah, S.E., M.Acc. | 0017089302 |
No. | Profil Lulusan | Deskripsi | Keunggulan Prodi |
1 | Accountaxpreneur. | Memiliki kemampuan profesional untuk berwirausaha dibidang jasa akuntansi dan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. | Kompeten dalam penyusunan laporan keuangan komersial dan fiskal dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mengimplementasikan nilai Accountaxpreneurship. |
2 | Akuntan Pajak. | Memiliki kemampuan profesional dalam menganalisis fenomena ekonomi dan menentukan strategi perpajakan yang tepat untuk suatu entitas dengan memanfaatkan teknologi informasi. | Kompeten dalam penyusunan laporan keuangan komersial dan fiskal, strategi perpajakan bidang tertentu dengan memanfaatkan teknologi informasi. |
3 | Pemeriksa Pajak. | Memiliki kemampuan profesional dalam melakukan pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan memanfaatkan teknologi informasi. | Kompeten dalam bidang akuntansi dan perpajakan untuk tujuan pemeriksaan dengan memanfaatkan teknologi informasi. |
4 | Penyuluh Pajak. | Memiliki kemampuan profesional dalam melaksanakan fungsi penyuluhan pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan memanfaatkan teknologi informasi. | Kompeten dalam komunikasi untuk tujuan penyuluhan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. |
Tabel 1. Mitra Kerja Sama Program Pertukaran Pelajar
No. | Nama Mitra | Nomor Perjanjian |
1 |
Universitas Diponegoro. |
7275/UN7.P/KS/2019 dan 22/UN57/HK.07.00/2019 sampai dengan tahun 2024 |
2 |
Universitas Udayana. | B/46/UN14.2.7/HK.07.00/2021 dan B/2758/UN57.Fl/HK.07.00/2021 Sampai dengan tahun 2026 |
3 |
Universitas Negeri Yogyakarta. | 814/UN57.F1/KS/2021 dan T/9.1/UN34.18/HK.06/2021 sampai dengan tahun 2026 |
4 | Universitas Singaperbangsa Karawang. | 834/UN64/KS/2021 dan 262/UN57/KS/2021
sampai dengan tahun 2026 |
5 |
Universitas Siliwangi. | 110/UN58.11/KS/2021 dan B/2390/UN57/HK.07.00/2021 Sampai dengan tahun 2026 |
6 |
UPN Veteran Yogyakarta. | 818/UN57.F1/KS/2021 dan 162/UN62.14/PKS/III/2021 sampai dengan tahun 2026 |
7 |
Politeknik YKPN Yogyakarta. | 20/AAYKPN/SP.V/2021 dan 978/UN57.F1/KS/2021sampai dengan tahun 2026 |
Tabel 2. Daftar Kerja Sama Mitra Magang Prodi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan
No. | Nama Mitra | Nomor Perjanjian |
1 |
DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jateng II | PRJ-5/WPJ.32/2022 dan B/3207/UN57/HK.07.00/2022 sampai dengan tahun 2023 (perjanjian diperbaharui setiap 1 tahun sekali melalui proses evaluasi) |
2 |
Inspektorat Provinsi Jateng | 421.1/1481 dan B/1156/UN57.F1/HK.07.00/2021 sampai dengan tahun 2023 (perjanjian diperbaharui setiap 2 tahun sekali melalui proses evaluasi dan kesepakatan) |
3 |
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang | 390/2037/440 dan B/1089/UN57.F1/HK.07.00/2021 sampai dengan tahun 2026 |
4 |
PT. Charoen Pokphand Indonesia | 22/CPFI/V/2021 dan 973/UN57.F1/KS/2021 sampai dengan tahun 2026 |
5 |
PT. Nirwana Tirta | 035-03/NT/VI-2022 dan1756/UN57.F1/HM.01.01/2022 sampai dengan tahun 2027 |
6 |
PT. Arsa Karya Indotama. | 012/S-SK/ASKI/VI-2022 dan 1537/UN57.F1/HM.01.01/2022 sampai dengan tahun 2027 |
7 |
KAP Heliantono dan Rekan. | 170-27/KAP-HNR/SK/06/V/2021 dan 979/UN57/F1/KS/2021 sampai dengan tahun 2026 |
8 |
Suyanti International Tax Accounting & Consultan (SITAC) | 1937/UN57.F1/K/HM.01.01/2022 dan 001/SITAC/VIII/2022 sampai dengan tahun 2027 |
9 |
HTC Training & Consulting Yogyakarta | 001/HTC-TC/V/2021 dan B/1050/UN57.F1/HK.07.00/2021 sampai dengan tahun 2026 |
10 |
KAP Kumalahadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan Rekan | KKSPS/NKB-05/VIII/2022 dan 2143/UN57.F1/HM.01.01/2022 sampai dengan tahun 2027 |
11 |
PT. Insani Prima Konsultindo (AKUNTAX) | 002/IPK/PI/2021 dan 961/UN57.F1/KS/2021 sampai dengan tahun 2026 |
12 |
Acczone Consulting Indonesia | I/SPK/05/2021 dan 969/UN57.F1/KS/2021 sampai dengan tahun 2026 |
Tabel 3. Mitra Program Membangun Desa/ KKN Tematik
No. | Mitra Terkait | Surat Keputusan |
1 | Pemerintah Kota Magelang | 130.13/5/111/2021 dan 739/UN57/KS/2021 sampai dengan tahun 2023 |
2 | Pemerintah Kabupaten Wonosobo | 050/10/2021 dan B/2008/UN57/HK.07.00/2021 sampai dengan tahun 2026 |
3 | Pemerintah Kabupaten Sragen | 420/II/001/2021 dan B/1630/UN57/HK.07.00/2021 sampai dengan tahun 2024 |
4 | Pemerintah Kabupaten Rembang | 420/2259/2020 dan 1748/UN57/KS/2020 sampai dengan tahun 2025 |
5 | Pemerintah Kabupaten Pemalang | 415.12/03/NK/TAPEM/2020 dan 2365/UN57/KS/2020 sampai dengan tahun 2025 |
6 | Pemerintah Kabupaten Jepara | 33 Tahun 2020 dan 972/UN57/KS/2020 sampai dengan tahun 2025 |
7 | Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul | 134.5.3/KB/15/2020 dan2026549/UN57/KS/2020 sampai dengan tahun 2025 |
8 | Pemerintah Kabupaten Bantul | 38/MoU/Bt/2019 dan 788/UN57/KS/2021 sampai dengan tahun 2024 |
Tabel 4. Mitra Program Riset/Penelitian
No. | Nama Mitra | Nomor Perjanjian |
1 |
DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jateng II. |
PRJ-5/WPJ.32/2022 dan B/3207/UN57/HK.07.00/2022 sampai dengan tahun 2023 (perjanjian diperbaharui setiap 1 tahun sekali melalui proses evaluasi) |
2 |
Badan Pusat Statistik Kota Magelang | B.493/33710/HM.310/07/2022 dan 1122/UN57.F1/HM.01.01/2022 sampai dengan tahun 2023 |
3 |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kab.Gunung Kidul |
619/UN57.F1/KS/2020 dan 134.5.3/PK/26/2020 sampai dengan tahun 2023 |
4 |
Universitas Diponegoro |
7275/UN7.P/KS/2019 dan 22/UN57/HK.07.00/2019 sampai dengan tahun 2024 |