Dalam rangka peningkatan suasana akademik di bidang ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Universitas Tidar membentuk Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI). KSEI hadir menjadi wadah bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan wawasan keilmuan dan prestasi di bidang Ekonomi Islam.

KSEI mengawali kegiatannya dengan menyelenggarakan webinar yang mengusung tema transparansi pengelolaan zakat (23/3/2024). Kegiatan dilaksanakan melalui platform zoom meeting yang diikuti oleh sekitar 60 mahasiswa di lingkungan FE.

Wakil Dekan 1 FE, Axel Giovanni, SE., MM, turut hadir dan memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat serta apresiasi atas terbentuknya KSEI sebagai media peningkatan literasi ekonomi dan keuangan Syariah. Hal ini menjadi salah satu respon terhadap perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yang semakin cepat. Di akhir sambutannya, beliau mengutarakan harapannya agar KSEI bisa tetep berjalan secara konsisten, dan mendukung terciptanya suasana akademik yang lebih bervariasi di lingkungan FE Untidar.

Dalam agenda perdana ini, KSEI menghadirkan Dr. Muhamad Wahyudi, S.Pd., M.Si (Ketua Jurusan Akuntansi FE Untidar, Ketua UPZ Untidar, Ketua Audit Internal BAZNAS Kota Magelang) sebagai narasumber. Tema yang dibawakan adalah “Transparansi Pengelolaan Zakat Menuju Akuntabilitas yang Lebih Baik”.

Paparan materi diawali dengan mengupas besarnya potensi zakat di Indonesia, tetapi realisasinya masih relatif kecil. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar zakat serta rendahnya literasi zakat, SDM di Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), dukungan pemerintah, tata kelola OPZ, regulasi, dan zakat non kelembagaan.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka tujuan pengelolaan zakat melalui Amil zakat yaitu: meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU tersebut menyiratkan pentingnya pengelolaan zakat melalui OPZ.

Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut maka diperlukan penguatan pengelolaan lembaga zakat. Beberapa hal yang diperlukan untuk memperkuat pengelolaan lembaga zakat adalah: SDM, manajemen, penggunaan teknologi informasi, penguatan database, pelaporan keuangan lembaga, pola koordinasi yang efektif antar pengelola, audit syariah dan akreditasi syariah lembaga zakat. Faktor-faktor tersebut mutlak diperlukan dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas OPZ.

Narasumber mengakhiri paparan materi dengan menekankan audit syariah dan akreditasi syariah lembaga zakat penting untuk mencegah tindak penyalahgunaan dan penyelewengan dana umat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap OPZ.

Setelah sesi pemaparan materi berakhir, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh Fatika Nur Anggraeni sebagai MC sekaligus moderator. Para peserta terlihat antusias dan terlibat aktif dalam diskusi secara langsung maupun chat room (SR).

Agenda selanjutnya adalah open recruitment pengurus KSEI FE Untidar.

Terimakasih kepada seluruh panitia dan berbagai pihak yang telah menyukseskan agenda perdana KSEI. Jazakumullah khoiron katsir.

#KSEI #Kelompok Studi Ekonomi Islam #FEUntidar

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan praktik kerja lapangan Program Sarjana (S1) Fakultas Ekonomi Universitas Tidar Periode Tahun 2024, berikut kami informasikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan tersebut bisa diunduh >>UNDUH DI SINI<<

Alur Praktik Kerja Lapangan

Format Proposal Praktik Kerja Lapangan

Untuk Format proposal praktik kerja lapangan bisa diunduh >>UNDUH DI SINI<<

Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Tidar Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan dan Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, pelaksanaan dan perkuliahan di Lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Tidar adalah sebagai berikut :

  1. Jam kerja/jam layanan selama bulan Ramadhan sebagai berikut :
    • Senin s.d Kamis Pukul 08.00 – 15.00
    • Jumat Pukul 08.00 – 15.30
  2. Kegiatan perkuliahan dilakukan penyesuaian waktu dan pengurangan jam tatap muka dengan alokasi 40/sks tatap muka
  3. Teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing program studi serta kesepakatan antara dosen dan mahasiswa
  4. Semua pihak agar dapat mengembangkan sikap toleran dan menghormati bagi keberlangsungan ibadah puasa di bulan Ramadhan

Berlaku mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 22 Maret 2024.