Accessibility Tools

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

NOJENIS KLARIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKANDASAR HUKUM/ALASAN PENGECUALIANJANGKA WAKTU
(1)(2) (3)(4)
2Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawaia.Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
b.Pasal 322 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
c.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4Dokumen Perjanjian KerjasamaPasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipana.sampai masa perjanjian habis
b.persetujuan tertulis kedua belah pihak
5Data Pribadi Dosen , staf, dan mahasiswa, alumni serta mitra kerjasamaa.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KearsipanDibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
b.PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai
6Dokumen dan Berita Acara Proses Pembinaan Aparatur (BINAP)  Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
7Soal Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian ijazahPasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah pengumuman kelulusan
9Data temuan/ hasil audit mutu internalPasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinanunit kerja
10Data temuan/ hasil audit  internalPasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinan unit kerja
11Laporan hasil monitoring tindaklanjut hasil auditPasal 6 Ayat (3) ; Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinanunit kerja
12Kertas Kerja Audita.Pasal 6 Ayat (3) ; Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinanunit kerja
b.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
13Kertas Kerja Monitoring (Tindak lanjut Hasil dan Rekapitulasi)a.Pasal 6 Ayat (3) ; Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinan unit kerja
b.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
14Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat terhadap Kinerja dan Perilaku Individual Pejabat/ stafPasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik1 tahun (diberikan berupa ringkasan pengaduan)
15Laporan Keuangan Sebelum di audit (unaudited)a.Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara1 tahun
b.Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
c.Pasal 27 Ayat (4) Perturan Pemeritah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
16proses pengangkatan pejabat di lingkungan UNTIDARa.Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah masa jabatan selesai
b.Pasal 322 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana
c.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
18Hasil penilaian evaluasi kinerjaa.Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai UNTIDAR
b.Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
19Konfigurasi data center, disaster recovery center, database dan Aplikasi serta user name dan passworda.Pasal; 17 huruf b angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik20 tahun
b.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
c.Pasal 16 Ayat (1) hiruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
d.Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
21Soal Tes Ujian Masuka.Pasal 17 huruf b  dan huruf i  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah pengumuman kelulusan
b.Pasal 12 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik
22Jawaban Tes Ujian Masuka.Pasal 17 huruf b  dan huruf i  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik20 tahun
b.Pasal 12 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik
23Nilai Hasil Studi Mahasiswaa.Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 minggu setelah diumumkan
b.Pasal 12 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik
24Data Ijazaha.Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
b.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
25Usulan perencanan fisik dan peralatanPasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka ketika akan dibuka proses pengadaan di LPSE
26Rencana  Kinerja Tahunan Dan Rencana Kerja dan Anggaran TahunanPasal 17 huruf b dan huruf l Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka berupa rekap setelah mendapatkan persetujan dari pimpinan badan publik
27Data Piutang kepada pegawai/dosenPasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
28Data gaji dan tunjangan pegawaia.Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
b.PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai
29Proposal Penelitiana.Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
b.    Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
c.Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
30Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal PenelitianPasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan)
31Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proses pengadaan barang/jasaa.Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikDibuka pada saat proses lelang
b.Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
32Dokumen penawaran pada proses pengadaan barang dan jasaa.Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikPerpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015
b.Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015