(1) | (2) | | (3) | (4) |
2 | Hasil proses penjatuhan hukuman disiplin pegawai | a. | Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik |
b. | Pasal 322 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana |
c. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
4 | Dokumen Perjanjian Kerjasama | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | a. | sampai masa perjanjian habis |
b. | persetujuan tertulis kedua belah pihak |
5 | Data Pribadi Dosen , staf, dan mahasiswa, alumni serta mitra kerjasama | a. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
b. | PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai |
6 | Dokumen dan Berita Acara Proses Pembinaan Aparatur (BINAP) | Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
7 | Soal Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian ijazah | Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman kelulusan |
9 | Data temuan/ hasil audit mutu internal | Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinanunit kerja |
10 | Data temuan/ hasil audit internal | Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinan unit kerja |
11 | Laporan hasil monitoring tindaklanjut hasil audit | Pasal 6 Ayat (3) ; Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinanunit kerja |
12 | Kertas Kerja Audit | a. | Pasal 6 Ayat (3) ; Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinanunit kerja |
b. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
13 | Kertas Kerja Monitoring (Tindak lanjut Hasil dan Rekapitulasi) | a. | Pasal 6 Ayat (3) ; Pasal; 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik atau pimpinan unit kerja |
b. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
14 | Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat terhadap Kinerja dan Perilaku Individual Pejabat/ staf | Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 1 tahun (diberikan berupa ringkasan pengaduan) |
15 | Laporan Keuangan Sebelum di audit (unaudited) | a. | Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara | 1 tahun |
b. | Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
c. | Pasal 27 Ayat (4) Perturan Pemeritah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
16 | proses pengangkatan pejabat di lingkungan UNTIDAR | a. | Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah masa jabatan selesai |
b. | Pasal 322 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana |
c. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
18 | Hasil penilaian evaluasi kinerja | a. | Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai UNTIDAR |
b. | Pasal; 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
19 | Konfigurasi data center, disaster recovery center, database dan Aplikasi serta user name dan password | a. | Pasal; 17 huruf b angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 20 tahun |
b. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
c. | Pasal 16 Ayat (1) hiruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
d. | Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang |
21 | Soal Tes Ujian Masuk | a. | Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah pengumuman kelulusan |
b. | Pasal 12 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik |
22 | Jawaban Tes Ujian Masuk | a. | Pasal 17 huruf b dan huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | 20 tahun |
b. | Pasal 12 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik |
23 | Nilai Hasil Studi Mahasiswa | a. | Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 minggu setelah diumumkan |
b. | Pasal 12 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik |
24 | Data Ijazah | a. | Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
b. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
25 | Usulan perencanan fisik dan peralatan | Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka ketika akan dibuka proses pengadaan di LPSE |
26 | Rencana Kinerja Tahunan Dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan | Pasal 17 huruf b dan huruf l Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka berupa rekap setelah mendapatkan persetujan dari pimpinan badan publik |
27 | Data Piutang kepada pegawai/dosen | Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
28 | Data gaji dan tunjangan pegawai | a. | Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
b. | PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Data Piutang Pegawai |
29 | Proposal Penelitian | a. | Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
b. | Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang |
c. | Pasal 44 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
30 | Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal Penelitian | Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka setelah hasil penelitian selesai (diberikan berupa ringkasan) |
31 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proses pengadaan barang/jasa | a. | Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dibuka pada saat proses lelang |
b. | Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 |
32 | Dokumen penawaran pada proses pengadaan barang dan jasa | a. | Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 |
b. | Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 |