Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Tidar No. 5 Tahun 2024 Tentang Peraturan Akademik, pada Pasal 12 perihal Cuti Akademik dijelaskan bahwa terdapat perubahan dalam proses permohonan cuti akademik mahasiswa, yaitu:
- Mahasiswa mengajukan cuti akademik pada sistem SIPADU UNTIDAR (new.sipadu.untidar.ac.id) selama masa pengisian KRS diawal semester pada setiap semester.
- Mahasiswa mengunduh dan mengisi formulir permohonan cuti akademik pada sistem SIPADU UNTIDAR (new.sipadu.untidar.ac.id)
- Mahasiswa menyerahkan permohonan cuti akademik beserta lampiran (Transkip Nilai, Fotocopy KTM, surat keterangan bebas tagihan keuangan dari bagian pelayanan dan keuangan Universitas Tidar) kepada petugas Akademik Fakultas.
- Petugas Akademik Fakultas membuatkan surat pengantar permohonan cuti akademik kepada rektor yang ditandatangani oleh pimpinan Fakultas melalui aplikasi sila.untidar.ac.id dan menginformasikan nomor surat tersebut kepada mahasiswa agar mengakses proses permohonan cuti akademik.
- Persetujuan akademik Universitas (BAKK) memfinalisasi persetujuan cuti yang sudah ditandatangani oleh Rektor dan menyerahkan surat cuti akademik kepada mahasiswa.
- Mahasiswa dinyatakan cuti akademik selama 1 (satu) semester.
Pengajuan cuti akademik Semester Gasal Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai tanggal 5-9 Agustus 2024 pada laman akun SIPADU masing-masing mahasiswa.
Mahasiswa Baru (MABA) tidak diperkenankan melakukan pengajuan Cuti Akademik.
Penulis dan editor : Bakhtiar Wijayanto, S.Kom.