PENGUMUMAN KERINGANAN SPP/UKT Semeseter Gasal TA 2021/2022

PENGUMUMAN
Nomor: T/1463/UN57.F1/TM.01.04/2021
Tentang
KERINGANAN SPP / UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
BAGI MAHASISWA MENGAMBIL MATA KULIAH
KURANG DARI DAN ATAU SAMA DENGAN 6 SKS
DI LINGKUNGAN FAKULTAS EKONOMI

Menindaklanjuti surat Rektor nomor T/1674/UN57/KU.03.03/2021 tentang Keringanan SPP
atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Mengambil Mata Kuliah Kurang Dari Atau
Sama Dengan 6 SKS, diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa di Lingkungan Fakultas
Ekonomi Universitas Tidar bahwa:
1. Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Tiga yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 sks, berhak mendapatkan keringanan berupa membayar SPP/UKT paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran SPP/UKT.
2. Keringanan membayar sebagaimana dimaksud nomor 1, berlaku untuk mahasiswa:
a. Semester 9 dan seterusnya pada program Sarjana;
b. Semester 7 dan seterusnya pada program Diploma.
3. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan bermaterai RP 10.000,- sebagaimana dimaksud pada nomor 1 kepada Dekan sebagai POKJA UKT Fakultas Ekonomi dengan format terlampir;
4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dapat dikirimkan melalui bit.ly/KeringananUKTFE072021 dan dapat diterima oleh POKJA Fakultas Ekonomi selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 pukul 12.00 WIB.

Download Pengumuman

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply