Accessibility Tools

Sample Page
,

Kupas Tuntas Pajak Penghasilan, Fakultas Ekonomi Gandeng DJP Kanwil II Jateng

Tax Center Fakultas Ekonomi dan Direktorat Jendral Pajak Kanwil II Jawa Tengah menyelenggarakan Kuliah Umum Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan, Selasa (6/6) di GKU Dr. Soeparsono Universitas Tidar.

Kegiatan ini melibatkan seluruh mahasiswa lintas jurusan di Fakultas Ekonomi yang mengambil studi mata kuliah perpajakan. Selain mahasiswa, dihadiri juga perwakilan dari KPP Pratama Magelang dan Struktural Pimpinan Fakultas Ekonomi UNTIDAR.

“Banyak ilmu dan proses perpajakan yang masih awam diketahui mahasiswa, maka dengan kuliah umum ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai pajak penghasilan,” tutur Plt. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Nuwun Priyono, S.E., M.Ak., Akt., CA.

Mahasiswa diharapkan dapat mengetahui faktor apa saja yang mewajibkan seseorang yang berpenghasilan sebagai wajib pajak setelah selesai mengikuti kuliah umum ini.

“Di kemudian hari, mahasiswa bisa menjelaskan kapan penghasilan seseorang bisa dikenai pajak dan tidak takut untuk melapor pajak,” tambahnya.

Timor Pieter, S.S.T., Ak. M.E dari DJP Kanwil II Jateng berbagi ilmu dan pengalamanya dari berbagai proses perpajakan penghasilan itu bermula.

“Ada yang menyimpulkan bahwa pajak merupakan suatu harga yang dibayar untuk suatu peradaban. Negara yang maju pastinya berbanding lurus dengan pengelolaan pajaknya,” jelasnya.

Pentingnya pengelolaan pajak pemerintahan bertujuan untuk mengembangkan infrastruktur dan faktor pendukung lain yang bisa memajukan sebuah negara.

Beberapa profesi pekerjaan menjadi dasar dalam penentuan pemungutan pajak yang menjadi kewajiban para pelaksana profesi/pekerjaan tertentu yang menghasilkan suatu pendapatan.

“Konsep dasar dalam pengenaan pajak, pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterina atau diperoleh wahib pajak, baik dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk komsumsi/ menambah kekayaan wajib pajak yg bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Terdapat bukti potong/pungut merujuk pada PPH Pasa 21/22/23/24/26/15* untuk menentukan perhitungan Pph 29 ( Pajak Tahunan). Namun dipengaruhi oleh Angsuran PPh 29, pembayaran angsuran yang mengurangi dari pendapatan atau penghasilan wajib pajak.

“Proses siklus diawali dengan diperoleh nya NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) yang kedepan akan diubah dengan NIK masing-masing wajib pajak. Proses ini dilakukan sebagai penyerdahanaan database, dengan tujuan wajib pajak dapat terpantau tanpa terhindar dari kewajibannya,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid Hadi Wicaksono

Editor : Humas UNTIDAR